Pria Cemburu Buta Cekik dan Cakar Pacar hingga Luka-luka, Pelaku Ditangkap Polisi Banyumas

- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:23 WIB
Pelaku yang mencekik pacar saat dimintai keterangan polisi di ruang Satreskrim Polresta Banyumas (Humas Polresta Banyumas)
Pelaku yang mencekik pacar saat dimintai keterangan polisi di ruang Satreskrim Polresta Banyumas (Humas Polresta Banyumas)

KLIKANGGARAN -Diduga karena Cemburu Buta, seorang pria bernama LGA (32) , warga Purbalingga, Jawa Tengah, menganiaya pacarnya dengan cara mencekik dan mencakar. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas dengan menangkap pelaku di rumahnya.

Menurut keterangan, penganiayaan terjadi pada hari Rabu (24/11) lalu di pertigaan Jalan Dukuh Manis Desa Susukan Sumbang dan di rumah korban OF (26) di wilayah Kecamatan Sumbang.

Baca Juga: Apakah Pesantren Milik Herry Wirawan Sudah Dicabut izin Operasionalnya?

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim , melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan awalnya, pelaku LGA laki-laki terlibat pertengkaran dengan korban OF(26) yang merupakan seorang guru. Pertengkaran tersebut terjadi karena pelaku cemburu kepada korban yang susah dihubungi.

"Di lokasi tersebut, korban mendapat cekikan oleh pelaku, juga pada bagian bawah mata serta pipi korban terkena cakaran tangan pelaku", tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Pelecehan Seksual oleh Oknum Pengurus BEM Unsoed Purwokerto ini Bikin Heboh

Pasca kejadian itu korban kemudian pulang bersama LGA dengan maksud untuk menyelesaikan masalah. Namun saat berada di rumah korban, LGA kembali melakukan kekerasan kepada dengan dengan cara membungkam mulut korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher, luka akibat dicakar di pipi dan bawah mata yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas karena harus istirahat dan berobat", terang Kompol Berry.

Baca Juga: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Boleh Tanya, Kenapa?

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi.

Pelaku dan barang bukti berupa satu buah kemeja lengan panjang warna putih polos, satu buah rok panjang warna hitam dan satu buah kerudung hitam bermotif bunga serta hasil visum et repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku LGA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun," ujar Kasatreskrim.**

 

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X