MS Aceh Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung, KSP Dukung Perlindungan Anak di Aceh

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 16:41 WIB
KSP Mendengar membahas vonis pemerkosa anak kandung (Dok.klikanggaran.com/DN)
KSP Mendengar membahas vonis pemerkosa anak kandung (Dok.klikanggaran.com/DN)

Klikanggaran.com – Seperti diketahui, Mahkamah Syariah (MS) Aceh memberikan vonis bebas pada pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Terdakwa berinisial SUR (45 tahun) yang merupakan ayah kandung dari korban ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, pada Jumat, 08 Oktober 2021 lalu menyatakan, melalui putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh terdakwa pemerkosa anak kandung tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Putusan bebas atas pemerkosa anak kandung tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syariah Aceh. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka-bukaan Ungkit Masa Lalunya, Tarik Sis!

Keputusan vonis bebas pada pelaku pemerkosa anak kandung di Aceh Besar ini kontan menjadi sorotan aktivis perempuan, Suraiya Kamaruzzaman, yang disampaikan pada acara KSP Mendengar.

“Itu hanya salah satu contoh kasus. Setiap hari, satu atau dua anak dan perempuan menjadi korban kekerasan. Tahun ini ada tiga kasus pemerkosaan terhadap anak,” kata Suraiya yang merupakan anggota Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, jaringan organisasi pemerhati anak dan perempuan yang memiliki 15 cabang di Provinsi Aceh.

Suraiya menyayangkan selama ini pelayanan pemda terhadap korban sangat rendah, bahkan dinilai buruk karena tidak ada pelayanan. Menurutnya, pelayanan yang baik hanya ada di Pemerintah Provinsi dan Kota Banda Aceh. Regulasi yang dibuat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota mayoritas diskriminatif terhadap perempuan.

Baca Juga: Terungkap, Sumber Senjata KKB dan OPM di Papua dan Papua Barat! Ternyata, Ini Tokh Pemasoknya

Selain itu, menurut Suraiya, meski dirinya menyambut baik pemberlakuan syariat Islam di Aceh namun persoalan dualisme hukum antara Qanun Jinayat dan hukum positif Indonesia menjadi masalah tersendiri. Suraiya menilai, dalam kasus putusan pemerkosaan anak selama ini terjadi diskriminasi terhadap korban.

“Harapan terhadap KSP untuk memastikan semua kebijakan diskriminatif di Aceh dihapus. Harus ada sinkronisasi regulasi dan kebijakan pusat dan daerah,” tegas Suraiya.

Tindak Tegas Pelaku

Secara terpisah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Jangan Main-Main dengan Semesta Kecil Djenar yang Mahabasah!

“Pokoknya apabila bukti cukup, kita tindak tegas,” ujar Ahmad Haydar saat menerima silaturahim tim KSP di rumah dinasnya, Minggu, 24 Oktober 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X