Jokowi Bentuk Tim Gernas BBI, Diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 22:07 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok.klikanggaran.com/Luhut)
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok.klikanggaran.com/Luhut)

Jakarta, Klikanggaran.com - Presiden Joko Wiodo (Jokowi), membentuk Tim Gerakan Nasional Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 15/2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi pada 8 September 2021 lalu, Tim Gernas BBI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tim Gernas BBI tersebut akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhuht Binsar Pandjaitan. Tim itu juga terdiri dari wakil ketua, ketua harian, wakil ketua harian dan anggota.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Nonformal di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri: Muktamar Harus Tahun Ini Juga!

Berikut susunan lengkap Tim Gernas BBI :

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia., Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

- Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Baca Juga: Wagub DKI Yakini, Anies Baswedan Tidak Terlibat dalam Kasus Lahan di Munjul

- Anggota: Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Desa, PembangunanDaerahTertinggal,dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: COVID-19: Uji Coba Vaksin Pfizer-BioNTech untuk Anak di Bawah 12 tahun menunjukkan 'Respons Imun yang Kuat'

- Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam Keppres tersebut, diatur tugas Tim Gernas BBI. Berikut rinciannya :
1. Peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/lndustri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X