Kepada petugas, pelaku Aziz mengaku sudah empat kali mengantarkan bibit lobster atau benur dengan tujuan Jambi. Setiap kali mengantar diberi upah Rp 1 juta yang dibayarkan ketika benur sampai lokasi tujuan.
"Saya hanya mengantarkan saja dengan menggunakan mobil rental yang dipesan teman saya. Pesanan ini dikirim dahulu baru dapat upah yang dikirim melalui rekening," jelas Aziz.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Petugas Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Kedalam Lapas Karang Intan
Pelaku Pembobol Apotek di Palembang, Tersungkur Terkena Timah Panas Polisi