Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 19:31 WIB
Azis, Sopir pengantar benur ditangkap polisi (Iwan Fasha)
Azis, Sopir pengantar benur ditangkap polisi (Iwan Fasha)

Kepada petugas, pelaku Aziz mengaku sudah empat kali mengantarkan bibit lobster atau benur dengan tujuan Jambi. Setiap kali mengantar diberi upah Rp 1 juta yang dibayarkan ketika benur sampai lokasi tujuan.

"Saya hanya mengantarkan saja dengan menggunakan mobil rental yang dipesan teman saya. Pesanan ini dikirim dahulu baru dapat upah yang dikirim melalui rekening," jelas Aziz.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X