Petugas Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Kedalam Lapas Karang Intan

photo author
- Minggu, 13 Juni 2021 | 00:59 WIB
IMG-20210613-WA0003
IMG-20210613-WA0003


Karang Intan.www.klikanggaran.com,--Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, berhasil menggagalkan usaha penyelundupan barang terlarang kedalam sel tahanan salah satu warga binaan.


Upaya penyelundupan sendiri terjadi tadi siang, Sabtu (12.6/21) sekira pukul 11.15 WITA.


Hal tersebut terungkap saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari pengunjung dengan barang bawaannya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pipet kaca di dalam lontong nasi yang dibawa pengunjung berinisial J tersebut.


“Petugas penggeledahan barang mendapati barang terlarang 30 pipet kaca, yang kemungkinan besar akan disalahgunakan ketika barang tersebut masuk ke dalam Lapas. Semua pipetnya berada di dalam lontong nasi, langsung kita ambil tindakan terhadap yang bersangkutan, dan warga binaan yang akan dititipi barang tersebut, juga diberikan tindakan,” ujar Kalapas Karang Intan, Wahyu Susetyo.


“Barang tersebut akan dititipkan kepada warga binaan atas nama Masrun yang menghuni kamar 6 pada blok B melalui layanan titipan barang. Petugas kita selalu melaksanakan tugas sesuai prosedur, dan kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Karang Intan,” kata Wahyu.


Sedangkan Romy, menerangkan kronologis penggagalan upaya penyelundupan.


Pihaknya lanjutnya mengaku curiga dengan gelagat dan barang bawaan pengunjung tersebut.


“Awalnya sudah curiga, karena proporsi lontong nasi dengan kuahnya itu jauh berbeda, lebih banyak lontongnya. Kemudian lontong dibelah, ternyata keras, kemudian belah lontong lainnya juga keras langsung kita panggil pengunjung bersangkutan dan kita lakukan interogasi dan penggeledahan, sambil berkoordinasi dengan atasan, Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan),” terang Romy.


Setelah upaya penggagalan penyulundupan pipet itu dilakukan, petugas langsung mengamankan pengunjung untuk dimintai keterangan untuk di proses lebih lanjut di Polsek Karang Intan.


Petugas pun langsung menggelar razia ke kamar Masrun yang dituju untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.


Masrun selanjutnya dimasukkan ke sel isolasi sedangkan rekannya yang ketahuan menitipkan barang dilarang untuk melakukan titipan sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Sementara kedua Petugas P2U Lapas Karang Intan yang berhasil menggagalkn penyelundupan barang terlarang bernama Romy Sukmana Sukardi dan Satria Dwi Putra.


Penulis : Arbiansyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X