Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi. Penangkapan tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba di areal Kantor Camat, Sukarame. Palembang, pada rabu (08/09/2021).
“Tersangka kita tangkap saat transaksi, dikarenakan menggunakan mobil, kita tidak mau kecolongan. Dari dalam mobil tersebut persis di sisi kiri mobil di temukan 100 butir pil ekstasi yang rencananya di jual kembali” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi.
AKBP Andi Supriadi menambahkan, tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang perempuan FT (DPO) seharga Rp 170 ribu per butir.
“Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi dibeli dari Perempuan berinisial FT. Rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp 20 ribu perbutirnya”, tambah AKBP Andi Supriadi.
Baca Juga: Wakil Walikota Tegal : Terbongkarnya Praktik Perdagangan Anak Tamparan bagi Pemerintah Kota Tegal
Tersangka Sugianto mengaku dirinya terpaksa menjadi pengedar pil ekstasi karena penghasilannya sebagai sopir tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya terpaksa nyambi jual ekstasi ini karena kebutuhan hidup pak” ujarnya.
Artikel Terkait
Karikatur: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terciduk Kasus Narkoba di Masa PPKM Darurat
Majelis Lucu Benarkan Coki Pardede Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Jual Narkoba di Jalan, Pemuda Asal Brebes Dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal