b. Kanwil akan melakukan koordinasi dengan Balai Diklat dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk merencanakan mengutamakan pelatihan tentang pembelajaran kemampuan berpikir tingkat tinggi dan penguatan karakter bagi guru madrasah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI, Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia Dapat Segera Digunakan
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Menyusun dan menetapkan kebijakan format RPP sederhana dan jelas sebagai dasar acuan pendidik dalam merencanakan proses pembelajaran yang efektif, baik pada masa normal maupun masa darurat;
b. Menetapkan pedoman penilaian PPK pada masa normal dan masa darurat;
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/kota supaya meningkatkan peran MGMP dalam memberikan pelatihan HOTS dan PPK, serta memerintahkan Pendidik menggunakan petunjuk teknis penyusunan RPP; dan
d. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/kota supaya menginstruksikan para Pengawas Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban pendidik dalam menyusun RPP, mengintegrasikan HOTS dan PPK.
Catatan Redaksi:
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?