Bandar sabu, Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30), serta kurir Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38), divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang pada Kamis, 3 Juni 2021.
JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Karena itulah JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kronologi penangkapan
Penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.
Baca Juga: Indramayu Ikut Jawa Atau Sunda?
Sehingga pada Selasa,13 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi. Keduanya mengendarai Mobil Toyita Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT.
Saat digeledah, di bangku sopir didapati narkoba janis sabu sebanyak 2.109 gram atau 2 Kg lebih yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau yang dibalut dengan lakban. Usai diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Terdakwa Edi dan Dia Sasmita.
Lalu, BNN Musi Rawas berkoordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap pasutri itu. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23;30 WIB berhasil mengamankan pasangan Terdakwa Edi dan Dia Sasmita di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai.