Kemudian pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.
Baca Juga: Inilah Profil Fariz RM, Penyanyi Legendaris Lagu Sakura, Trending di Twitter
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Peran Hendra Kurniawan sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice).
Demikian profil Brigjen Hendra Kurniawan yang telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Silakan abgikan artikelini dan selalu jaga kesehatan.