KLIKANGGARAN-- Sidang perdana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumia sudah digelar Selasa (18/10).
Sidang dakwaan untuk Bharada E digelar dengan durasi yang lebih pendek dari tersangka sebelumnya seperti Ferdy Sambo.
Isi dakwaan Bharada E kurang lebih hampir sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf Putri Candrawathi.
Selesai pembacaan surat dakwaan, Bharada E tak melayangkan keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Mewakili KPAI Angkat Suara dan Terlihat Geram pada Kebucinan Lesti Kejora
Bharada E mengaku memang melakukan penembakan, namun tindakan tersebut dilakukan semata hanya untuk mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"Saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah dari seorang Jendral," tutur Bharada E diakhir sidang.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J yang disebutnya Bang Yos.
Pernyataan tulus dari Bharada E ini memang membuat banyak pihak bersimpati padanya.
Dukungan mengalir pada dirinya dari berbagai pihak.
Banyak yang bisa memahami sulitnya Bharada E mengelak perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, pastikan kliennya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.*
Baca Juga: Menunggu Kejutan dari Gregoria Mariska Tunjung di Denmark Open 2022, Siapa Lawan yang Dihadapnya?
Artikel Terkait
Denmark Open 2022, Ginting dan Chico Hadapi Lawan Berat di Babak Pertama, Bagaimana Jonatan dan Shesar?
Inilah Profil Erina Sofia Gudono, Calon Mantu Presiden Joko Widodo yang akan Segera Dinikahi Kaesang Pangarep
Menunggu Kejutan dari Gregoria Mariska Tunjung di Denmark Open 2022, Siapa Lawan yang Dihadapnya?
Inilah Profil Clerence Cynthia Radhanta , Istri Rio Alief, Drumer Noah yang Meninggal Dunia karena Sakit
Arist Merdeka Sirait Mewakili KPAI Angkat Suara dan Terlihat Geram pada Kebucinan Lesti Kejora