Lulusan PPG Prajabatan tersebut, lanjut Zain, akan dapat memiliki berbagai keunggulan. Mereka akan mendapat pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan mendapat sertifikat pendidik. Namun, untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis.**