KLIKANGGARAN -- Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Hari, Sugih Carvallo, SH, MH, Rabu tanggal 28 September 2022, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari telah menetapkan 1 (satu) tersangka lagi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kajari Sugih Carvallo mengatakan Penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sebelumnya.
Pada Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu berinisial LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari, kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (29/09/2022).
"Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022," lanjut Kajari
Guna untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka LPS penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batang Hari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022, tambahnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah menyidangkan terhadap 3 (tiga) terdakwa dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga: Inilah Sosok yang Diduga Pacar Kriss Hatta yang Umurnya 14 Tahun Itu
Saat ini Penyidik 20 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat PPK pada Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Ucap Sugih.
Sugih menyebutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Komisioner KPAI: Kriss Hatta bukan Leonardo DiCaprio yang Berpacaran dengan Gigi Hadid. Apa Maksudnya?
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah tujuh puluh empat sen), terang Kajari Batang Hari Sugih Carvallo.