KLIKANGGARAN -- Adanya dugaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Sampai sekarang diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun plasma, atau bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk masyarakat/petani.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari Irwan saat dikonfirmasi, Senin (26/09/2022) di gedung DPRD Kabupaten Batang Hari disela-sela mengikuti Sidang Paripurna DPRD mengatakan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) telah menyurati Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan di wilayah Kabupaten Batang Hari.
"Disbunnak telah menyurati seluruh perusahaan yang bergerak budaya perkebunan yang telah memiliki izin dan belum melakukan pembangunan kebun kemitraan di seluruh wilayah Kabupaten Batang Hari," kata Irwan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Ke-4, SAHI Keluarkan Pernyataan Sikap terkait Kasus-Kasus Heboh di Masyarakat
Untuk PT HAL guna mencari tahu persoalan yang dihadapi dalam menjalankan usaha, maka telah kami surati secara khusus, dan mereka pihak PT HAL telah datang pada Kamis kemarin, lanjut Irwan.
Pada kesempatan itu kami konfirmasi kepada dia tentang hal yang ditanyakan kawan pers. Dia pihak PT HAL mengatakan pada saya bahwa sekarang ini manajemen perusahaan baru bertukar, personilnya berubah orang-orang baru dan mereka sedang menyusun rencana-rencana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memenuhi apa yang kita sarankan untuk melakukan kemitraan, mereka sedang melakukan pembicaraan komunikasi intens dengan dua desa, salah satunya desa Kuap, satunya lagi sayo lupo, tutur Kadisbun Irwan.
Baca Juga: Yusuf al-Qaradhawi: Cendekiawan yang Aktivis dan Penulis Muslim Paling Produktif
Dilanjutkan Irwan, saya selaku Kadisbun menyampaikan kepada pihak PT HAL, dalam melakukan pertemuan dengan desa agar mengundang pihak Disbun, maksudnya agar kita sama-sama mengikuti progres tersebut. Pada kesempatan itu kita bisa ketemu secara pisik dengan pihak perusahaan dan kita akan sampaikan kepada masyarakat tentang kewajiban perusahaan.
"Mereka berjanji akan mengundang pihak Disbun, jika waktunya telah disepakati," ucap Irwan
Ditanya adanya informasi PT HAL diduga telah melakukan permohonan HGU baru, sementara kewajiban pembangunan kebun plasma atau kemitraan sampai sekarang beliau terlaksana?
"Untuk pengajuan HGU baru, saya tidak mau berbicara karna ranahnya sudah berbeda, itu bukan ranah Disbun", jawab Irwan.
Baca Juga: Innalillahi, Telah Berpulang ke Rahamatullah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy, Dunia pun Berduka
Terkait Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Disbun? Irwan mengatakan dengan tegas belum ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk HGU baru tersebut.
"Itu nanti kita lihat perkembangannya, jika mereka mengajukan pasti kita bicarakan, dasar perpanjangan, perluasan HGU itu sesuai dengan prosedur hukum," tegas Iwan.