KLIKANGGARAN -- Sidang kode etik Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.
Keputusan Diberhentikan dengan Tidak Hormat pun dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun mendapatkan dua sanksi dari, yaitu Sanksi Etika dan Sanksi Administratif.
Baca Juga: Kim Kardashian Kalahkan Hillary CLinton
"Sanksi yang dijatuhkan;
Yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuaan tercela," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa Pers Jumat, 26 Agustus 2022.
"Yang kedua sanksi adminisitratif berupa;
-Yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah mejalani patsus, sehingga nanti sisanya.
- Dan yang kedua adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," imbuhnya.
Lebih lanjut Irjen Dedi menjelaskan bahwa Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis.
"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," terangnya.
Demikian sanksi yang diberikan kepada Ferdy Sambo hasil sidang etik yang berlangsung selama 18 jam, sejak Kamis 25 Agustus, sampai Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.