KLIKANGGARAN -- Akhirnya M Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang, dijadikan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosialoleh Polrestabes Palembang.
Terkait hal ini, Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan status M Syukri Zen setelah menjalani pemeriksaan.
Dan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, Kapolrestabes Palembang sudah menetapkan M Sukri Zen sebagai tersangka.
Baca Juga: Selamat Datang Cucu Kelima Pak Jokowi dan Bu Iriana, Kahiyang Ayu Melahirkan, Siapa Nama Anaknya?
M Sukri pun kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” kata Ngajib pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sebagai informasi, M Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Inilah Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo yang Ditulis Langsung oleh Tangannya Sendiri
Kombes Ngajib pun menjelaskan kondisi korban pemukulan oknum anggota DPRD bernama M Syukri Zen tersebut.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,”ungkapnya.
M Syukri Zen pun diketahui sudah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.