KLIKANGGARAN -- Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII kini sedang ramai dibahas publik.
LDII jadi sorotan setelah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menggandengnya guna mencegah radikalisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejumlah warganet mempertanyakan kenapa LDII bisa digandeng oleh BPNT, yang pernah disebut sesat oleh MUI.
Sebagai informasi, LDII kerap dihubngkan dengan ajaran Islam Jamaah yang dinilai 'menyimpang'.
Namun apakah benar LDII yang ada sekarang itu sesat?
Dikutip dari WIkipedia, inilah legalitas LDII di NKRI.
LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:
1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
4. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. AD/ART LDII
Untuk point nomor 4 terkair Fatwa Ulama mengenai eksistensi LDII, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:
Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006( KLIK DI SINI ).
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :