peristiwa

Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, Atur Biaya Penyelenggaraan Haji 1443 Hijriah

Sabtu, 30 April 2022 | 23:12 WIB
Kabah (Pixabay)

KLIKANGGARAN -- Baru saja pemerintah pada Jumat, 29 April 2022, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022.

Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Baca Juga: Satu Juta Orang di 34 Negara Telah Menerima Manfaat dari program Buka Puasa Arab Saudi

Di dalam Keppres tersebut, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Rincian biaya haji 2022 per embarkasi Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

- Embarkasi Aceh Rp 35.660.857
- Embarkasi Medan Rp 36.393.073
- Embarkasi Batam Rp 39.686.009
- Embarkasi Padang Rp 37.411.480
- Embarkasi Palembang Rp 39.806.009

Baca Juga: Hantu Kyiv, Pilot Pesawat Tempur Ukraina, Itu Pun Tewas!

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009

- Embarkasi Solo Rp 40.262.721
- Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009

- Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

- Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590

- Embarkasi Lombok Rp 41.647.74

-Embarkasi Makassar Rp 42.686.506

Halaman:

Tags

Terkini