"Bahkan mereka para pelaku harus juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat, dan penegakan hukum tidak bisa ditawar, apalagi diancam," pungkas Boyamin bin Saiman mengakhiri.