peristiwa

Kajati Jambi Resmikan Rumah RJ di Desa Olak Kabupaten Batang Hari

Rabu, 6 April 2022 | 21:58 WIB
Kajati Jambi Resmikan Rumah RJ di Desa Olak Kabupaten Batang Hari (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 16.00 wib telah meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) dengan nama Mupakat Besamo kampung rukun dan damai di Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam peresmian Rumah Mupakat Bersamo tersebut antara lain Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal, Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batang Hari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, Kepala Desa Olak Muzakir dan undangan lainnya.

Kajari Batang Hari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.

Sementara Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dalam sambutannya, yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat. 

Baca Juga: Kejari Batang Hari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan SPALD-T Tahun 2019

Kajati Jambi Resmikan Rumah RJ di Desa Olak Kabupaten Batang Hari (Dok. Annuza)

"Dengan adanya rumah RJ yang dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum," tambah Rifa'i

Pada kesempatan yang sama, Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana. 

"Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis," pungkasnya.

Tags

Terkini