peristiwa-daerah

Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Batang Hari Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 Februari 2022 | 07:54 WIB
Kapolres Batang Hari AKBP. M. Hasan, beserta jajarannya melakukan Konferensi Pers, Kamis, (17/02/2022) di Mapolres Batang Hari, Provinsi Jambi (Annuza)

KLIKANGGARAN -- Terkait dengan viralnya pemberitaan di media sosial (medsos) adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum Ustaz Muhammad Nur Hamim (22) Bin Bunjan, Warga RT 03/01 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, sebagai pimpinan di salah satu Pondok Pesantren di Batang Hari terhadap santriwatinya, Kapolres Batang Hari AKBP. M. Hasan, beserta jajarannya melakukan Konferensi Pers, Kamis, (17/02/2022) di Mapolres Batang Hari, Provinsi Jambi.

Kapolres Batang Hari, AKBP M Hasan pada konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis kejadian, dijelaskan M. Hasan bermula pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul 21.00 WIB terdapat berita online oleh jambiprima.com yang isinya memberitakan diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak Bunga (nama samaran) umur 15 tahun yang dilakukan oleh ustadz NH di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'had Tahfizhil Qur'an (MTQ) RT.03 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.

"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemberitaan tersebut, anggota Polsek Pemayung turun ke lapangan untuk mencari keterangan dan data terkait kejadian tersebut," jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres M. Hasan, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim, Unit Intel Polres Batang Hari, kembali mendatangi ponpes MTQ tersebut untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Sambut Harlah Ke-99 NU, PWNU DKI Jakarta Me-launching Program World Halal Centre NU

Kemudian pukul 11.00 WIB Unit PPA dan unit Intel Polres Batang Hari, menemui kelurga korban atas nama Wulan beralamat jln. Lamvero Bagan Pete, Kota Jambi, dan didapat keterangan bahwa ibu korban dan korban inisial Bunga berada di batas Kota Jambi - Palembang, sambung M. Hasan.

Sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA dan unit Intel Polres Batang Hari bertemu dengan ibu korban atas nama Meisy Misliana dan Bunga, dan dilakukan interogasi kepada ibu korban.

"Dari hasil interogasi tersebut ibu korban menyatakan bahwa memang benar telah terjadi tindakan pidana pencabulan terhadap anak di ponpes MTQ tersebut," kata Kapolres.

Kemudian unit PPA dan unit Intel Polres Batang Hari menyarankan kepada orang tua korban untuk membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut, pada pukul 20.00 WIB Unit PPA dan unit Intel Polres Batang Hari mendampingi ibu korban dan korban membuat laporan di Polres Batang Hari dan telah dibuat laporan, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, papar Kapolres AKBP M Hasan.

Baca Juga: BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo

"Untuk korban pada pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Hamba Muara Bulian, dan menurut keterangan lisan dokter yang melakukan pemeriksaan bahwa selaput darah korban masih utuh," tegas M. Hasan

Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB Unit PPA dan unit Intel Polres Batang Hari mengamankan terduga NH pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan telah dilakukan pemeriksaan, dan NH telah mengakui perbuatannya

"Pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap Bunga dengan cara meraba payudara dan mencium bagian pipi kiri dan kanan korban," tutur Kapolres

Atas perbuatannya pelaku maka pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 M (Lima Miliar Rupiah), tutup Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan.

Tags

Terkini