peristiwa-daerah

Tagar Polda Jabar Takut Bahar Trending di Twitter, Apa Sebab? Cek Faktanya

Kamis, 30 Desember 2021 | 17:48 WIB
Habib Bahar bin Smith (Twitter @Aryprasetyo85)

KLIKANGGARAN -- Klikers, salah satu yang sedang trending topik di Twitter hari ini, Kamis 30 Desember 2021 adalah tanda pagar (tagar) Polda Jabar Takut Bahar.

Setelah ditelusuri, ternyata tagar Polda Jabar Takut Bahar ini berawal dari sebuah penggalan video yang beredar luas di internet.

Dalam penggalan video yang membuat tagar Polda Jabar Takut Bahar tersebut tampak dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sedang berbincang dengan Habib Bahar bin Smith.

Narasi yang berkembang terkait tagar Polda Jabar Takut Bahar di kalangan warganet terkait video itu, justru mengaitkan pernyataan Presiden Joko Widodo agar anggota polisi tak sowan ke pelaku pembuat keributan.

Baca Juga: Berpaling dari Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Kini di Pihak Siapa?

Narasi itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, polisi datang ke lokasi di video tersebut untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami berada di sana, yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," ucap Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago pada Kamis, 30 Desember 2021.

Menurut Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, SPDP tersebut berdasarkan lokasi laporan polisi yang sudah diterbitkan Polda Metro jaya berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Bintang Harry Potter Tampil Bersama dalam Acara TV Return to Hogwatrs, Seperti Apa Mereka Sekarang?

"Ada laporan polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, karena mengingat locus delicti nya ada di wilkum polda jabar, sehingga dilimpahkan ke polda jabar," ujar Erdi A Chaniago.

"Sehingga proses penyidikan tersebut akan berjalan, dan sebagai satu syarat adalah diterbitkannya SPDP," tambahnya.

Dikatakan oleh Erdi A Chaniago bahwa SPDP ini kemudian diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, dan kepada orang yang berhak menerima SPDP tersebut.

"Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini