Namun, menurut Yasrizal, hingga hari ini PT TAC tidak bersedia dilakukan appraisal. Bahkan, dia menyebut PT TAC menekan Agusrin dan Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan PT API, nilai barang yang dijual PT TAC hanya Rp 6 miliar.***