Klikanggaran.com - Overcrowded dalam konteks kapasitas narapidana di dalam lapas/ rutan, menjadi salah satu penyumbang persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan data yang diperoleh AMPPAS diketahui, masyarakat melihat rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan di rutan.
Kondisi rutan di Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan. Tak hanya itu, penghuni penjara mengalami juga banyak yang gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.
Baca Juga: Direktur TV Swasta Lokal Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Kenapa ya?
AMPAS mencatat, pada tahun 2019 untuk Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkum HAM Sumut telah mengalami overcrowded tingkat hunian. Diketahui, di Rutan Labuhan Deli sudah mencapai hampir 1600 tahanan/narapidana. Padahal kapasitas daya tampung gedung hanya 363 tahanan/narapidana.
Menurut Rahmadsyah, persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar.
"Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika," kata dia.
AMPPAS berharap, Gubernur Sumatera Utara bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan Ketua DPRDSU.
Baca Juga: Di Norwegia Seorang Pria Menyerang dengan Panah dan Menewaskan 5 Orang!
"Kita minta Gubsu dan Ketua DPRDSU jalan jalan kerutan labuhan deli menyaksikan kondisi rutan yang overcrowded. Kita ingatkan membiarkan Rutan yang overcrowded adalah pelanggaran HAM," ungkap Rahmadsyah pada media, Kamis, 14 Oktober 2021.