Palembang, Klikanggaran.com-- Publik Sumsel pada Kamis (16/09) dikejutkan dengan penetapan tersangka atas Alex Noerdin yang merupakan ayah kandung dari Dodi Reza Alex Noerdin.
Untuk diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin adalah Bupati Musi Banyuasin saat ini. Ia adalah mantan Anggota DPR RI dan juga pernah menjadi Cagub Sumsel 2018 selepas habis periode kedua sang ayah, Alex Noerdin.
Pada ulang tahun ke-71 sang ayah pada Seftember lalu, Dodi Reza Alex Noerdin menganggap sang ayah adalah mentor terbaik dan pengayom bagi masyarakat Sumsel.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
"Selamat Ulang Tahun Papa tercinta @alexnoerdin.id, semoga Allah melindungimu dalam kemuliaan.
"Barakallah fii umrik papa dan nek anang tersayang, mentor terbaik dan pelindung dan pengayom masyarakat Sumsel. Dari dulu sampai sekarang. Semoga Allah memberikanmu umur yang barokah," caption pada postingan gambar yang diunggah Dodi Reza Alex Noerdin pada laman instagram pribadinya yang disertai tagar.
#BapakPembangunanSumsel
#PeloporSekolahBerobatGratis
Untuk diketagui, Alex Noerdin tersandung dugaan korupsi yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).
Baca Juga: Ada Denda Rp1 Miliar di Pertamina RU V Balikpapan, Udah Ditagih Belum, Ya?
Alex Noerdin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*