KLIKANGGARAN.Com. (Palembang). Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang dari Satuan Reskrim, Unit Pidana Khusus berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai 14 miliar rupiah.
Sopir mobil yang membawa benur tersebut, Azis Septiansyah (42), warga Lampung ditangkap polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masuknya mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah di modifikasi mengangkut bibit udang jenis mutiara dan pasir.
Kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti dengan menemukan 18 boks styrofoam berisikan benih lobster.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim,
Kompol Tri Wahyudi, Kanit Pidsus AKP Tohirin dan Katim Pidsus, Bripka Novri
membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan dan menyelamatkan negara dari kerugian
penyelundupan bibit lobster.
"Pengungkapan ini saat anggota kita menerima informasi adanya mobil yang dimodifikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya.
Pelaku ditangkap saat masuk gerbang tol.
"Pelaku kita tangkap saat masuk gerbang tol Keramasan. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kita dapatkan pelaku membawa bibit lobster, berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara," katanya.
Baca Juga: Dokter: Korban Selamat dari Kebakaran Lapas Tanggerang Tutupi Kepala dengan Kain Basah
Polrestabes Palembang akan melakukan pengembangan guna untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui, bibit lobster yang dibawa pelaku berasal dari Labuhan Ratu Lampung menuju Jambi.
Tugas Azis hanya mengantarkan, karena setelah sampai Jambi sudah ada orang yang menyambutnya.
"Saya hanya mengantarkan saja dengan menggunakan mobil rental yang dipesan teman saya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab OKI Gratiskan Rapid Antigen untuk Peserta Seleksi P3K Guru 2021