Perburuan polisi terhadap pelaku pembobol Apotek Rasyid akhirnya menuai hasil. Polisi dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang mengamankan dua pria yang berperan sebagai pembobolan Apotek Rasyid dan penadah hasil barang curian di dalam Apotek yang beralamat di Jalan Sukarjo Harjo Handoyo, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang beberapa bulan lalu.
Pelakunya yakni Roy Martin (42) warga Jalan Sukarjo Harjo Handoyo, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan penadah barang curian tersebut adalah M Ali (62) warga Jalan Simpang Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang,
Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa(7/9). Pelaku Roy Martin terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya. Tindakan tegas ini terpaksa diberikan petugas karena pelaku berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai penarik becak menjadi aktor utama dalam pembobolan ruko yang dijadikan tempat usaha korban Evi Herleni (26).
"Pelaku melakukan aksinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita pelaku merusak roling door dan gembok ruko tempat usaha Apotek milik korban," ujarnya, Selasa (7/9).
Kasus pencurian ini diketahui korban saat akan mengecek ruko dan mengambil barang pada 22 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Warga Tegal Serbu Gerai Vaksinasi Merdeka yang Digelar Polres Tegal Kota
Korban terkejut melihat rolling door dalam kondisi terbuka karena sebelum kejadian korban sudah menguncinya.
Korban juga melihat gembok yang telah dirusak tergeletak dilantai ruko. Setelah korban mengecek di dalam ruko, ternyata memang benar bahwa ruko tempat usaha miliknya bersama dengan kakak perempuannya itu sudah menjadi korban pembobolan.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit kipas angin, satu unit kulkas merk dan remot AC. Ditaksir kerugian yang di deritanya sebesar Rp 3 juta.
"Dari laporan korban anggota kita mengamankan pelaku tapi saat akan diamanakan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan kita juga menangkap barang curian pelaku," katanya.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu mengenai pelaku ini residivis ataupun bukan. “pelaku Roy Martin kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian” tuturnya.