Baca Juga: Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Memutakhirkan data pendidik dengan melakukan mekanisme rekonsiliasi secara berjenjang antara EMIS dan SIMPATIKA;
b. Memerintahkan Direktur GTK supaya menyusun SOP dan panduan SIMPATIKA terkait batasan dan jangka waktu pemutakhiran data yang meliputi proses pengajuan, verval sampai dengan persetujuan; dan
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK dan madrasah secara berjenjang.
Terkait artikel-artikel yang berisi permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.