peristiwa-daerah

Anak Down Syndrome Dicabuli Ayah Tiri. Pelaku Lakukan Saat Ibu Korban Beli Sarapan

Jumat, 3 September 2021 | 17:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya sedang menginterogasi tersangka (K.Wijayanto)


KLIKANGGARAN.COM -Seorang ayah tiri di Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang mengalami kebutuhan khusus down syndrome. Pencabulan dilakukan bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali dan dilakukan ketika ibu korban sedang membeli sarapan atau makan pagi.

Pelaku berinisial AS (54), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan telah ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tegal setelah dilaporkan ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, tersangka mengakui telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Semua tindakan bejat itu dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di daerah Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

"Jadi, tersangka berbuat cabul terhadap korban saat ibunya keluar rumah membeli sarapan," ungkap Dewa, Jumat (03/09/21).

Dewa menambahkan, awalnya tersangka meraba-raba tubuh korban. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati baju anaknya terbuka.

"Ibunya curiga, koq baju yang dipakai anaknya tidak rapi. Setelah diperiksa ternyata juga ada bekas cairan sperma. Itu diperkuat dengan isyarat yang diberikan korban kepada ibunya," kata Dewa.

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jamil Bebas. Setelah bebas ingin mandi di Laut dan ziarah ke Makam Orang Tua

Dari kecurigaan itu, imbuh Dewa, ibu korban melaporkan tersangka yang tidak lain merupakan suaminya sendiri. Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik telah memeriksakan kondisi psikologis korban ke RSUD Kardinah Tegal serta melakukan visum di RS Adela Slawi.

Baca Juga: Pecelehan Seksual di KPI Pusat: Korban Laporkan Lima Orang ke Polisi

"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaia korban yang terdapat bercak sperma tersangka. Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI No 17/2016. Untuk ancaman hukuman 15 tahun," tandas Dewa.

Tags

Terkini