KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Waropen, pada tahun 2023 menganggarkan belanja pelumas / oli kendaraan untuk Sekretariat Daerah (Setda) yang mencapai miliaran rupiah.
Diketahui, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 untuk program penunjang urusan pendukung pemerintahan daerah sub kegitan penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil, pada belanja bahan akar minyak/gas FORKOPIMDA, untuk pos Bupati dan Sekda terdapat belanja pelumas / oli 4.000 liter × 1 tahun dengan satuan Rp90.000 atau sebesar Rp360.000.000 untuk masing-masing, sedangkan untuk Wakil Bupati pelumas / oli dianggarkan sebanyak Rp180.000.000.
Baca Juga: Dana Kegiatan Rp1,5 Miliar Pelaksanaan Diklat pada BKPL Waropen Fiktif
Pada kegiatan inpeksi ke Distrik Demba, Distrik Inggerus, juga dianggarkan belanja oli kendaraan untuk pos Bupati Rp180.000.000 dan Wakil Bupati Rp126.000.000. Selain itu juga, terdapat belanja oli kendaraan untuk ke Distrik atas kegiatan rapat kordinasi pejabat Pemerintah untuk Bupati dan Wakil masing-masing Rp90.000.000 dan Rp54.000.000.
Selanjutnya, pada kegiatan inpeksi ke Distrik Masirei, Distrik Oudate, Distrik Soyoi Mambai, Distrik Wapoga, Distrik Wonti, Distrik Risei Sayati, aggaran oli kendaraan untuk pos Bupati dan Wakil masing- masing sebesar Rp630.000.000 dan Rp441.000.000.
Baca Juga: Belanja Setda dan BPKAD Kabupaten Waropen Tanpa SPJ Senilai Miliaran Rupiah
Pada kegiatan penerimaan kunjungan kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Pemerintah/Luar Negeri, juga dianggarkan belanja oli kendaraan untuk pos Bupati dan Wakil masing-masing sebesar Rp810.000.000 dan Rp810.000.000.
Untuk pos Bagian Umum sebesar terdapat belanja oli kendaraan Rp45.000.000, pada DPA terpisah juga terdapat belanja oli kendaraan Rp297.000.000 dan Rp95.000.000.
Sedangkan untuk pos Asisten I, II, dan III, Bagian Hukum, Bagian Humas, Bagian Kesra, Bagian Ortal, Bagian Pemerintahan, staf ahli Bupati Bidang Keungan, Pemerintahan, dan Pembangunan, masing - masing dianggarkan Rp18.000.000 untuk belanja oli kendaraan.
Efraim Yoppi Wambrauw, selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan pada Bagian Umum Setda, mengatakan terkait pos belanja BBM sudah diproses bendahara.
"Terkait anggaran BBM sudah di proses sama bendahara dan sudah di serahkan langsung ke Rumah tangga Bupati. Saya sendiri belum pegang DPA," tandasnya, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (2/8).