KLIKANGGARAN -- Diduga terlibat politik praktis dalam pemilu yang sedang berjalan, oknum aparat Desa disalah satu Desa dalam kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Pelaporan dilakukan pada Kamis(20/07) oleh Teuku Ridwan, SH selaku warga Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, laporan itu diterima oleh salah seorang staf Panwaslu. Salam laporannya, Teuku Ridwan menyebutkan bahwa dirinya melaporkan salah seorang aparat Desa yang diduga terlibat politik praktis dengan mengupload foto salah satu Bacaleg DPRA di status WhatsApp nya.
"Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu itu adalah pesta rakyat yang harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak manapun, apalagi aturan perundang-undangan jelas-jelas melarang keterlibatan ASN dan aparatur Desa untuk memihak kepada partai atau Caleg tertentu," ujar Teuku Ridwan.
Lebih lanjut, sang aktivis ini mengatakan, bahwa Pimpinan Daerah Nagan Raya, Pj Bupati, Fitriany Farhas, dalam setiap kesempatan selalu menegaskan larangan bagi ASN dan aparatur Desa untuk dilarang terlibat politik praktis, apalagi untuk mendukung partai ataupun Caleg tertentu.
"Kami berharap kepada Panwaslu selaku pengawas pemilu agar bisa sesegera mungkin menindaklanjuti laporan ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat," tutupnya.