Status baru ini berlaku sejak Rabu, 19 November 2025 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Wakapolri Blak-blakan Akui Layanan Polisi Lambat, Bandingkan Respons Damkar yang Dinilai Lebih Cepat
Konsekuensinya, batas aman bagi masyarakat diperketat.
Warga, pengunjung, dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah karena risiko lontaran batu pijar.
Selain itu, PVMBG mewanti-wanti agar tidak ada aktivitas apa pun di sektor tenggara Besuk Kobokan sampai 20 km dari puncak—jalur utama awan panas dan aliran lava.
Di luar radius itu pun, warga diminta tidak mendekati sempadan sungai sejauh 500 meter karena potensi lahar dipicu curah hujan.
Imbauan Waspada bagi Warga Sekitar
Dengan aktivitas Semeru yang masih fluktuatif, masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari PVMBG dan BPBD.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK
Cuaca yang sering berubah dan kabut tebal meningkatkan risiko, terutama kemungkinan awan panas, lahar hujan, serta lontaran material.
Pemda setempat juga diminta menyiapkan langkah kontinjensi jika kondisi lapangan memburuk.
Sejumlah desa di sekitar Besuk Kobokan sebelumnya pernah mengalami dampak serius dari erupsi besar Semeru.
“Masyarakat/ pengunjung/ wisatawan tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi),” pungkas Gentur.**