Para pelaku terancam hukuman lima hingga enam tahun penjara dengan jeratan pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait penyalahgunaan dan pemalsuan BBM.
Ia mengingatkan bahwa praktik penimbunan seperti ini berdampak langsung pada antrean panjang di SPBU daerah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus Lama: Penyelewengan 5.000 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang
Insiden serupa pernah terjadi pada Februari 2025. Kala itu, polisi mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Asmadi, mengisahkan penangkapan pelaku bernama Okta Bin Tanwin.
Ia menjelaskan, “Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.”
BBM tersebut disimpan dalam 90 jeriken (2.400 liter) serta tiga toren masing-masing berkapasitas seribu liter (2.600 liter), lalu diangkut menggunakan truk.
Asmadi menjelaskan solar subsidi itu dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual ke tambang timah ilegal seharga Rp10.000 per liter.
Ia menegaskan, “Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan.”**