peristiwa

Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Berlaku Seketika, Yusril Soroti Pejabat yang Sudah Terlanjur Duduk

Jumat, 14 November 2025 | 22:11 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. ((Instagram.com/@mohmahfudmd))

 

(KLIKANGGARAN) — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memunculkan gelombang respons dari publik hingga pejabat negara.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) itu mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa tersebut dinilai melanggar UUD 1945.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan dari Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca Juga: Pencarian Alvaro Kiano Terhambat CCTV Terhapus, Polisi Telusuri Laporan hingga ke Batam dan Cilegon

Akibatnya, penugasan polisi aktif di posisi sipil kini dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum.

Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Otomatis

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa efek putusan MK bersifat langsung dan final.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang untuk dapat dijalankan.
“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

Mahfud menyebut ketentuan yang memberikan ruang penugasan otomatis gugur.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” katanya.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Ungkap Tumpukan Masalah: Intervensi Politik–Bisnis hingga Krisis Kepercayaan Publik

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa implementasi teknis berada di ranah administrasi pemerintah.
“Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegasnya.

Yusril Soroti Mereka yang Sudah Terlanjur Menjabat

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan MK akan menjadi rujukan dalam proses reformasi kepolisian.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini