Menurutnya, status badan otorita membuat aset daerah seperti pajak PBB justru masuk ke pemerintah pusat, yang disebutnya sebagai bentuk perampasan aset.
Klaim Dana Investor Dinilai Tidak Terbukti
Dalam kesempatan yang sama, Anthony membandingkan pembangunan IKN dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Keduanya dikatakan tidak memakai alokasi APBN, melainkan mengandalkan sumber dari investor.
“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.
“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
IKN Disiapkan sebagai Ibu Kota Politik
Anthony juga menyinggung kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Salah satu poin pada regulasi tersebut menegaskan rencana memindahkan pusat pemerintahan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pembangunan kini diprioritaskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dengan ketentuan luas lahan 800–850 hektare.
Selain itu, minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah harus selesai dibangun. Sementara hunian wajib mencapai progres 50 persen, termasuk sarana dan prasarana dasar yang setidaknya telah tersedia hingga 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN ditargetkan mencapai angka 0,74.**