(KLIKANGGARAN) – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan pertanyaan besar.
Meski Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, pihak keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab hingga kini.
Terbaru, keluarga Arya Daru bersama tim kuasa hukum melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, pada Selasa, 30 September 2025.
Langkah tersebut bertujuan mencari dukungan agar kasus ini dapat ditarik ke Bareskrim Polri. Hadir dalam rombongan itu, istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, ayahnya, serta pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal di KBB: 56 Dapur MBG Ditutup, DPR Usulkan Kantin Sekolah Jadi Sentra Memasak
Menurut keluarga, kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk ikhtiar mencari keadilan atas dugaan kejanggalan yang terjadi.
Nicholay menegaskan, sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan patut mendapat perhatian serius.
“Yang (akan) disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ujar Nicholay di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.
Desakan Bareskrim Ambil Alih
Nicholay menambahkan, keluarga mendesak agar kasus ini tak lagi ditangani Polda Metro Jaya, tetapi langsung diambil alih Bareskrim Polri.
“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya ke sana," terang Nicholay.
"Kami sudah mau bertemu dengan Kabareskrim. Tapi alasannya Bapak dinas luar, Bapak nggak di tempat. Padahal kami sudah mengirim surat kepada Kapolri, sudah atensi Kapolri,” imbuhnya.
Ia khawatir, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini bisa berubah menjadi “dark case” yang tak pernah tuntas.
Klarifikasi Soal Barang Bukti
Salah satu isu yang dipersoalkan keluarga adalah temuan alat kontrasepsi yang sempat menimbulkan persepsi negatif.