Pihak yang dimintai keterangan antara lain Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), serta Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).
Pemanggilan dilakukan di daerah, bukan di KPK, karena pertimbangan efektivitas mengingat sebaran travel.
Awal Mula Kasus Kuota Haji 2024
Masalah bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Sesuai aturan UU, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah khusus.
Namun, kebijakan Menag saat itu, Yaqut Cholil Coumas, justru membagi 50:50 melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024.
Skema tersebut memungkinkan jemaah berangkat lebih cepat, tetapi mengurangi dana yang seharusnya bisa menopang subsidi haji reguler.**