“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.
Agen Travel Harus Setor Uang
Sebelumnya, KPK mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Agama.
“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 10 September 2025.
Ia menegaskan agen perjalanan tidak akan memperoleh kuota tanpa setoran.
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” lanjutnya.
Awal Mula Kasus
Tambahan kuota haji 2024 berjumlah 20.000 jemaah. Sesuai aturan, 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian 50:50. Kebijakan ini memungkinkan jemaah khusus langsung berangkat, sementara potensi dana subsidi untuk haji reguler hilang.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi pemeriksaan terus dilakukan, termasuk terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.**