peristiwa

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan

Rabu, 24 September 2025 | 18:13 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. ((Youtube/KPK RI))

Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Gaya Koboinya: Sumitronomics Didorong Target 8 Persen, Antara Ambisi Pertumbuhan dan Risiko Pasar Global


“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.

Agen Travel Harus Setor Uang

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Agama.


“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 10 September 2025.

Ia menegaskan agen perjalanan tidak akan memperoleh kuota tanpa setoran.
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Masuk Komite Reformasi Polri, Istana Ucap Syukur dan Tunggu Kepastian Susunan Anggota Resmi

Awal Mula Kasus

Tambahan kuota haji 2024 berjumlah 20.000 jemaah. Sesuai aturan, 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian 50:50. Kebijakan ini memungkinkan jemaah khusus langsung berangkat, sementara potensi dana subsidi untuk haji reguler hilang.

Baca Juga: Tim Transformasi Polri Dibentuk Kapolri Listyo, Dari Perbaikan Struktur hingga Kultur Jadi Ujian Reformasi dan Harapan Publik

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi pemeriksaan terus dilakukan, termasuk terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.**

Halaman:

Tags

Terkini