(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji 2024.
Lembaga antirasuah ini bahkan sudah memanggil lima biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu, 24 September 2025.
5 Biro Haji Diperiksa
Lima pihak yang dimintai keterangan antara lain Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, bagian operasional PT Menara Suci Sejahtera; Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel; Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur, Selasa 23 September 2025, dengan fokus mendalami aliran dana terkait kuota haji 2024.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Budi.
KPK Pastikan Tidak Ada Intervensi
Budi menegaskan, penyidikan berjalan tanpa hambatan dari pihak luar.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Selasa 23 September 2025.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi atau pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” imbuhnya.
Menurut Budi, setiap keterangan penting untuk melengkapi gambaran utuh praktik dugaan jual-beli kuota.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
SAHI Dukung Penuh Pembentukan Kementerian Khusus Haji dan Umrah
MAKI Serahkan Bukti Baru Kuota Haji 2024, Bongkar Istri Pejabat hingga ART dan Tukang Pijat Ikut Rombongan
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024: Uang Jamaah Rp73 Juta Dibalikin Ustaz Khalid Basalamah, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah