(KLIKANGGARAN) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal.
Barang bukti berupa balpres yang disita dari sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp112,35 miliar.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menambahkan, barang sitaan itu berasal dari 11 gudang dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas penyelundupan barang serupa.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegas Budi lagi.
Baca Juga: Keljo Idol Hibur Warga Masamba di Puncak HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia
Turut hadir anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menyampaikan apresiasi atas capaian tim gabungan tersebut.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” ucap Darmadi.
Dari pihak kepolisian juga dipastikan penegakan hukum akan diterapkan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.
Adapun balpres pakaian bekas tersebut diduga berasal dari impor ilegal yang diselundupkan dari Korea, Jepang, dan China sebelum masuk ke Indonesia.**