KLIKANGGARAN – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam keterangan press release yang di terima klik anggaran.com melalui pesan WhatsApp Senin sore, 14 Juli 2025, Teuku Laksamana menyebut bahwa keberadaan PT Mifa yang bergerak di sektor pertambangan batubara di Kecamatan Meureubo belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Meski kegiatan tambang telah berjalan lama, namun angka kemiskinan di daerah tersebut masih tinggi," ujar Laksamana.
Baca Juga: PB HMI Kritik Cak Imin: Pernyataan “HMI Tak Tumbuh dari Bawah” Menyesatkan dan Ahistoris
Ia juga menyoroti pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Mifa yang dinilai tidak merata dan hanya menyasar kelompok atau individu tertentu. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Selain menggugat PT Mifa sebagai Tergugat I, LANA juga menggugat Bupati Aceh Barat sebagai Tergugat II, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat lingkar tambang.
“Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Tidak ada pengawasan berarti terhadap pelaksanaan CSR perusahaan, dan pemenuhan hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat terabaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Terpilih Pimpin DPW BKPRMI Sulsel, Asri Said Ajak Kader Satukan Langkah dan Kuatkan Niat
Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Ini tanah Aceh, tanah para pejuang. Jangan biarkan martabat dan harga diri masyarakat diinjak-injak oleh kekuasaan maupun kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim media Klik anggaran.com belum mengkonfirmasi bupati Aceh Barat dan pimpinan PT. Mifa terkait Hal tersebut.