"Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres," imbuhnya.
Namun setelah menimbulkan berbagai tafsir, Menko Yusril memberi klarifikasi bahwa bukan berarti Gibran akan pindah kantor atau rutin berkantor di Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujar Yusril melalui siaran pers pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Ungkap Bukti Lewat ELA dan Face Recognition
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, yang akan memiliki kantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua sesuai Perpres No. 121 Tahun 2022, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A UU Otsus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022," urainya.
Ia pun membuka kemungkinan perubahan regulasi untuk mempercepat pembangunan Papua.
"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," tukas Yusril.**