KLIKANGGARAN – Kasus dugaan perundungan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada sidang Kamis (5/6/2025), terdakwa Zara Yupita Azra mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban tekanan senior dalam lingkungan pendidikan tersebut.
Zara, yang didakwa terlibat dalam tindakan perundungan terhadap dr. Aulia, membantah tuduhan bahwa ia sengaja melakukan bullying .
"Saya tidak pernah bermaksud mem-bully almarhumah (dr. Aulia)," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Namun, pengakuan Zara justru mengungkap fakta lebih dalam: ia mengklaim dirinya hanya menjalankan "sistem" yang sudah mengakar di PPDS Anestesi Undip.
Dengan suara bergetar, Zara mengungkapkan bahwa sebagai mahasiswa semester 2, ia kerap menjadi "kambing hitam" setiap kali ada junior (semester 1) yang melakukan kesalahan.
"Sistemnya memang seperti itu. Yang dihukum selalu kakak tingkat (semester 2), padahal yang salah juniornya. Saya hanya menjalankan apa yang sudah menjadi tradisi," jelasnya.
Ia mengaku bahwa tekanan dari senior-senior di atasnya—seperti "chief of chief" dan "dewan syuro" —membuatnya tidak punya pilihan selain mengikuti aturan tak tertulis tersebut.
Zara mengakui bahwa ia pernah memberikan hukuman kepada dr. Aulia, seperti menyuruh berdiri.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu "hanya sebentar" dan merupakan bagian dari "pengujian" yang dianggap wajar di lingkungan PPDS Anestesi Undip.
"Saya hanya menjalankan peran sebagai perantara. Semua kalimat yang keluar, itu karena saya sendiri berada di bawah tekanan," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Sosok Darmawati, Terdakwa Kasus Judol Belanja Barang Mewah Milyaran Rupiah, Siapa Sebenarnya?
Sebelumnya, Nusmawun Malinah, ibu almarhumah dr. Aulia, telah memberikan kesaksian bahwa anaknya mengalami perundungan sistematis selama menjalani pendidikan.