KLIKANGGARAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap, atas dugaan penimbunan subsidi BBM jenis pertalite tanpa izin sebanyak 80 jerigen.
“Ketika dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan 80 jerigen berisi subsidi BBM jenis pertalite,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (5/3/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada 10 Januari 2025, setelah gagal menerima informasi terkait dugaan pengangkut subsidi BBM ilegal. Setelah kejadian, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Tetapkan 5 Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
“Kami mengamankan 80 jerigen, masing-masing berisi 33 liter. BBM tersebut rencananya akan matiarkan di Kabupaten Banyumas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 tentang pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.