"Jangan pula HGU segini tapi mereka memperluas terus akhirnya bentrok dengan masyarakat karena lahan masyarakat telah di kuasai, saya kira ini perlu di lakukan oleh pemerintah kabupaten Nagan Raya," jelasnya.
Mengenai pengalihan perusahaan dari PT SPS2 ke PT AGRINA yang membingungkan karena masih mangatasnamakan PT SPS2 padahal aset-aset tersebut sudah di alihkan ke PT AGRINA.
"Nanti kita dorong pemerintah daerah agar memanggil perusahaan. Nanti di situ akan terbuka berapa luas HGU mereka dan pengalihan ini pasti akan terbuka semua," pungkasnya.
Sementara itu Keuchik/Kepala Desa Pulo Kruet Hendra, Sulaiman membenarkan terkait sengketa lahan di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang telah digarap oleh masyarakat yang kini bersengketa dengan PT SPS2/PT AGRINA di Suak Bugis, yang diduga diserobot perusahaan. Hal tersebut atas Informasi yang diberikan masyarakat.
"Kami pihak Pemerintah Gampong/Desa atas permintaan masyarakat lahan tersebut agar bisa digarap oleh masyarakat jangan di garap oleh perusahaan semuanya, kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat," terangnya.
"Terkait plasma, perusahaan memberikan plasma kepada desa lain yaitu Desa Babah Leung Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya bukan diberikan kepada masyarakat Desa Pulo Kruet atau desa lainnya yang masuk area lokasi perusahaan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Ibnu Hajar tokoh masyarakat Kemukiman Ujung Raja mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh. Dia turun langsung ke lokasi tanah Kerajaan Seuneuam dan tanah adat di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang sedang bersengketa antara masyarakat dengan PT SPS2/ PT AGRINA.
"Kami atas nama masyarakat meminta agar Teuku Raja Keumangan bisa menyelesaikan sengketa tanah di lokasi Kerajaan Seuneuam dan tanah adat di situs Kerajaan Seuneuam dengan perusahaan agar semua permasalahan ini bisa cepat selesai dan mendesak pemerintah kabupaten Nagan Raya untuk mengambil sikap tegas kepada perusahaan terkait luas HGU dan sengketa lahan dengan masyarakat," tegas Ibnu Hajar.
Selain itu, Ibnu Hajar menolak Plasma di tempatkan di lokasi situs Kerajaan Seuneuam Ujung Raja, karena lokasi tersebut masuk dalam tanah adat bukan masuk dalam HGU PT.SPS2/PT.AGRINA.
"Kalau pihak perusahaan mau memberikan Plasma kepada masyarakat jangan begini caranya, kalau memberi plasma ya di lahan HGU mereka jangan mengambil tanah adat milik masyarakat yang sudah digarap puluhan tahun," pungkasnya.