peristiwa-daerah

KPU Lubuk Linggau Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:13 WIB
Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih - (doc. KPU Lubuk Linggau)

KLIKANGGARAN -- KPU Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur 2, Barat 2, Selatan 2 dan Utara 2 pada Jumat, 21 Juni 2024.

Hal ini dilakukan sebagaimana sebelumnya juga telah dilakukan juga pada hari Kamis, 20 Juni 2024, KPU Kota Lubuk Linggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diikuti PPS Se-Kecamatan Timur I, Barat I, Selatan I dan Utara I.

Seperti diketahui peraturan yang mengatur kegiatan pemutakhiran data pemilih selain UU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU tersebut diatur tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.

Tags

Terkini