peristiwa-daerah

Pemkab Nagan Raya Perbolehkan Kendaraan Dinas di Pakai Untuk Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Tapi Untuk Keperluan Ini Saja

Rabu, 10 April 2024 | 00:03 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas (Istimewa)

KLIKANGGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah sesuai dengan keperluan dinas saja.

Hal tersebut di sampaikan Ir. H. Ardimartha Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, saat dikonfirmasi Klik Anggaran.com
melalui whatsapp Selasa Sore (9/4/2024).

Ardimartha menjelaskan Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Hanya digunakan yang ada kaitannya dengan Dinas dalam kabupaten Nagan raya.

Lebih lanjut, apa bila kendaraan dinas milik pemda tersebut di jadikan Untuk keperluan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan dinas, Ardhimartha tidak memperbolehkan kendaraan dinas dijadikan untuk keperluan pribadi disaat lebaran Idul Fitri 1945 Hijriah.

Selain itu, jika kendaraan milik Pemda tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bagaimana sangsinya, Sekda Ardhimartha cuma menjawab ya, tapi sekda tidak menjelaskan sangsi apa yang akan di berikan kepada ASN apa bila nantinya memakai kendaraan dinas milik pemda untuk keperluan peribadi saat libur selama Hari Raya Idulfitri 1945 Hijriah.

Tags

Terkini