peristiwa-daerah

Penganiaya yang Membabat Leher Korban, Dibekuk Polisi Banyumas

Rabu, 21 Februari 2024 | 07:30 WIB
Seorang pelaku penganiayaan yang membuat leher korban luka parah dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas (klikanggaran)

KLIKANGGARAN - Seorang pelaku penganiayaan yang membuat leher korban luka parah dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Aksi pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang ini terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kecamatan Patikaraja Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK,saat dikonfirmasi, Senin (19/2/24) mengatakan kronologi peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/2/24) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras di sebuah gubuk di Patikraja.

Baca Juga: LBH Petanesia DKI Jakarta Kawal Kasus Seorang Ibu yang Banyak Kejangalan di Tanjung Priok

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk. Kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan Kec Madukara Kab Banjarnegara pada hari Minggu malam (18/2/24).

Baca Juga: Pertamina Klaim, Penyaluran Energi di Jawa Tengah Dipastikan Terkendali Selama Masa Satgas Pemilu

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara (Nanang AN).

Tags

Terkini