Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.
Rekomendasi
1. FSGI meminta kepada Presiden untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Karena jika Presiden berpihak pada satu paslon, berpotensi kuat melanggar pasal 282 dan 283 Undang Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 dan 283 UU Pemilu menjelaskan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama kampanye. Oleh karena itu, penyelenggara PEMILU dan Pengawas Pemilu seharusnya dapat mencegah hal ini.
2. FSGI mendesak kampanye capres dan cawapres dilakukan secara elegan, menarik kreatif, mencerahkan sehingga dapat menjadi teladan dan pendidikan politik yang baik bagi para peserta didik seluruh Indonesia. Ketika kampanye ada capres menyebut kata-kata negative dengan menjelekan lawannya bahkan berkata kurang pantas dan tak etis yang ditujukan pada lawannya, hal ini akan berpengaruh pada anak-anak yang menyaksikan melalui medsos, padahal ini akan mencederai terwujudnya profil pelajar pancasila (P3).
3. FSGI mendorong Bawaslu atau lembaga-lembaga pengawas pemilu menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu akan terlaksana secara LUBER dan JURDIL. Jika ada pelanggaran, BAWASLU wajib memproses secara transparan dan adil serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu. PR yang harus segera diselesaikan adalah kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
4. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini. Dinas Pendidikan juga dapat menggunakan UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU jika ada jajarannya melanggar netralitas.
5. FSGI mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas presiden dalam pemilu. Masyarakat wajib memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, semua elemen harus memiliki tanggungjawab dan kepedeulian bersama untuk terselenggaranya pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil.
6. FSGI mendorong Partisipasi aktif para pemilih muda untuk mengawal Pemilu yang Luber dan Jurdil. Pemilih muda ini adalah pemilih pemula, termasuk mahasiswa dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa.