KLIKANGGARAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi terjadinya kekerasan seksual di satuan pendidikan yang terjadi setiap pekan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa dalam 5 bulan korban kasus kekerasan seksual mencapai 202.
Berikut siaran pers dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkait kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Siaran Pers
FSGI : Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, dalam 5 Bulan Korban Capai 202 Anak
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan pendataan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan KemendikbudRistek maupun Kementerian Agama RI. Pendataan dilakukan sejak Januari sampai dengan Mei 2023. Data menunjukkan bahwa sejak 5 bulan di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus KS di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik.
Tehnik pengumpulan data adalah melalui kasus KS yg diberitakan di media massa karena sudah di laporkan kepada pihak kepolisian. Ketika sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan sudah penetapan tersangka, maka FSGI akan mulai memasukkan dalam tabel data yang sudah disiapkan tim kajian FSGI.
Adapun pelaku KS adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi para peserta didik selama berada di satuan pendidikan. Para pelaku terdiri dari Guru sebanyak 31,80%; Pemilik dan atau Pemimpin Pondok Pesantren sebanyak 18,20%; Kepala Sekolah sebanyak 13,63%; guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63%; Pengasuh asrama/pondok sebanyak 4,5%; Kepala Madrasah sebanyak 4,5%; penjaga sekolah (4,5%); dan lainnya (9,%).
Dari 22 kasus KS yang terjadi disatuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023, sebanyak 50% terjadi di satuan pendidikan di bawah KemendikbudRistek, dari 11 kasus tersebut ada 1 kasus KS terjadi di luar sekolah, namun pihak sekolah melakukan dugaan kekerasan dengan “memaksa orangtua membuat surat pengunduran diri” karena dianggap memalukan sekolah. Padahah anak korban siswa dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban perkosaan 8 orang tetangganya. Kasus KS ini terjadi di Kabupaten Banyumas.
Sedangkan 8 kasus atau 36,36% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan 3 kasus (13,63%) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan, dimana korban mencapai puluhan. Korban guru ngaji di kabupaten Batang, Jawa Tengah mencapai 21 korban; di Sleman mencapai 15 korban; dan di Garut mencapai 17 korban. Usia korban berkisar 5 s.d. 13 tahun. Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan lembaga pendidikan informal seperti tempat mengaji ini agar anak-anak tidak lagi menjadi korban KS.
Kasus siswi hamil dikeluarkan dari sekolah seperti terjadi di Banyumas bukan satu-satunya kasus, pada awal 2023, seorang siswi kelas enam SD di Binjai, Sumatera Utara diusir oleh warga dan putus sekolah setelah diketahui hamil akibat diperkosa. Pada 2021, dua santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Garut dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan memiliki bayi. Padahal, anak-anak tersebut berhak melanjutkan pendidikannya demi masa depan yang lebih baik. Memaksa ortu korban mengundurkan diri, berarti pihak sekolah sudah menghilangkan hak atas Pendidikan anak korban perkosaan tersebut.
Wilayah Kejadian Dan Modus Pelaku
Adapun wilayah kejadian berada di 8 (tujuh) provinsi dan 18 kabupaten/kota dengan rincian kabupaten/kota sebagai berikut :
1. Provinsi Lampung : kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat;
2. Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Batang, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas;
3. Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta : Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman
4. Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Jember, Kota Surabaya dan Kab. Trenggalek
5. Provinsi DKI Jakarta : Kota Jakarta Timur
6. Provinsi Bengkulu : Kab. Rejang lebong
7. Provinsi Sulawesi Selatan : Kota Pare Pare dan Kota Makasar
8. Sumatera Utara : Labuhanbatu Utara
Artikel Terkait
PM Mateusz Morawiecki Sebut Polandia Tidak Akan Memasok F-16 ke Ukraina
WAW, Personel NCT Tawarkan Diri Jadi Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina!
Kemendagri: Percepat Penegasan dan Pemetaan Batas Desa di Kabupaten Luwu Utara
Inilah Sosok Bebi Silvana, Istri Opick Pulang Kampung, Benarkah Karena Isu Poligami?
Boleh, Inilah Syarat Jika Opick Mau Poligami, Bebi Silvana: Pulangkan Saya ke Bandung!
Inilah Profil Opick, Diduga Rumah Tangganya dengan Bebi Silvana Tengah dalam Masalah Akibat Isu Poligami
Inilah Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Kereta Api di India yang Tewaskan Ratusan Orang, Kok Bisa?
COMAC Pesawat Buatan China Pesaing Boeing Bakalan Hadapi Hambatan dari Amerika Serikat
Transformasi Hendra: Kisah Inspiratif Santri Tunas Mulia, Bantar Gebang
Melepas Peserta Pawai Ta'aruf MTQ ke-35, Sekda Ucapkan Terimakasih atas Antusiasme Masyarakat yang Tinggi