peristiwa-daerah

Masih Banyak Belum Paham Tata Cara Daftar Izin Usaha Online, DPMPTSP Gelar Bimtek Perizinan 10 Angkatan

Selasa, 5 Desember 2023 | 16:46 WIB
Bimtek Tata Cara Daftar Izin Usaha Online di Kabupaten Luwu Utara (LHR)

KLIKANGGARAN -- Masih banyak pelaku usaha penanaman modal di Indonesia, salah satunya di kabupaten Luwu Utara, yang belum paham tata cara pendaftaran izin usaha online.

Maka dari itu, Bimbingan-Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko menjadi solusi terbaik untuk memberikan pencerahan akan hal itu.

Sehingga menjadi kewajiban DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara untuk kembali menggelar kegiatan tersebut dan membaginya ke dalam 10 angkatan.

Baca Juga: Kabar dari BTS, Resmi, V BTS Akan Bermain Bersama di Video Musik (VM) Terbaru dari IU

Setiap angkatan dihadiri 30 peserta. Angkatan I, II, III digelar pada 7 - 9 Juni 2023. Angkatan IV, V, VI, dan VII (12 - 15 September 2023), serta Angkatan VIII, IX, dan X digelar pada 30 November 2023 sampai 2 Desember 2023.

Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi dan simbolis telah membuka kegiatan ini pada Bimtek Angkatan I yang digelar pada 7 Juni 2023 yang lalu.

Untuk memperkuat kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha ini, DPMPTS juga membuka Layanan Sagu, Kedai OSS serta Posko Layanan Konsultasi LKPM untuk memberikan layanan berinvestasi.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Sosok Rahmat Agil alias Alung Habisi Nyawa Fitria Wulandari, Kekasihnya di Bogor, Innalillahi!

Kadis Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir. Alauddin Sukri, M.Si., juga menyebutkan bahwa bimtek dilaksanakan karena sebagian pelaku usaha penanaman modal belum memiliki izin usaha.

Selain itu, kata dia, masih ada pelaku usaha yang belum taat dan patuh memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Termasuk juga masih ada yang belum tahu tata cara pengisian LKPM, sehingga diajarkan secara rinci bagaimana prosedur tata cara pelaporan LKPM yang benar,” ungkap Alauddin.

Lagi diungkap Alauddin bahwa penyampaian LKPM kadang tak sesuai kondisi di lapangan, sehingga diwajibkan untuk memperbaharui data yang terdapat pada masing-masing izin sesuai kondisi saat ini.

Baca Juga: Salah Ucap Asam Folat malah Asam Sulfat, Ini Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka

Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu Utara ini menyebutkan bahwa ada dua materi yang disampaikan pada kegiatan bimtek kali ini, yaitu Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS), serta Tata Cara Pelaporan LKPM secara Daring.

Halaman:

Tags

Terkini